Pemerintah Melarang Klub Malam

Pemerintah Kota Depok Melarang Klub Malam – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan instruksi penutupan sementara tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan panti pijat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/161-Satpol PP tentang Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Pemerintah Kota Depok Melarang Klub MalamPemerintah Melarang Klub Malam

atpsanmarino – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, surat edaran kegiatan selama bulan suci Ramadhan ini dikeluarkan untuk memenuhi visi dan misi Kota Depok yaitu kemajuan, kebudayaan, dan kesejahteraan. Selain itu juga tentang menjaga dan menjaga kerukunan umat beragama melalui kepatuhan terhadap norma hukum. “Ada enam poin dalam ES yang perlu dilaksanakan,” kata Idris, Rabu (29/3/2023).

Idris menjelaskan, Pemkot Depok mengimbau masyarakat menjaga perayaan bulan suci Ramadhan dengan saling menghormati dan antar umat beragama. Begitu pula dengan organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan organisasi. Kedua, umat Islam di Kota Depok hendaknya melaksanakan salat Ramadhan dengan benar dan baik untuk memperkuat keimanan dan ketakwaannya, jelas Idris. Pemilik dan pengelola kedai, restoran, dan warung makan disarankan untuk memasang penutup atau awning di ruang komersialnya. Tenda tersebut digunakan pada siang hari selama Ramadhan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pariwisata, Pemerintah Kota Depok meminta agar bar, karaoke, dan diskotik ditutup sementara. dan panti pijat. Begitu pula dengan rumah bilyar tradisional, spa, serta sanggar seni dan budaya yang melayani bisnis dan hiburan. “Selama bulan Ramadhan dan hari raya keagamaan lainnya, kami akan melarang untuk melakukan kegiatan komersial,” tegas Idris. Sekitar bulan Ramadhan, Satres Narkoba Polres Tuban bersama BNN menggerebek sejumlah tempat hiburan malam untuk peredaran narkoba. Namun pembobolan tersebut diduga bocor karena sempat terjadi kesunyian di beberapa tempat saat petugas datang berkunjung.

BNNK Klub Malam Grebek Tuban, Menangkap 3 Orang Pengunjung Yang Gemar Menari

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban (BNNK) menangkap tiga orang orang yang sedang bersuka ria yang sedang mendengarkan live music di Dunia Karaoke (DK). Ketiga pria ini ditempatkan di panti asuhan karena berdasarkan hasil tes urin, mereka positif mengonsumsi narkoba jenis pil carnopene. Identitas ketiga tamu di acara malam ini belum dirilis karena mereka masih dalam penyelidikan. Mereka ditangkap saat petugas gabungan dari anggota BNN, TNI, Polri, dan Satpol PP Tuban menggerebek tempat hiburan malam, Rabu dini hari (12/7/2023).

Baca Juga : Ipay Mengungkap Kontroversi Lagu Cinderella

“Ada tiga orang yang sedang kami evaluasi dan rujuk untuk evaluasi dan rehabilitasi,” kata Kepala BNNK Tuban Tri Tjahyono. Saat penggerebekan, petugas gabungan terlebih dahulu mendatangi tempat hiburan malam Dunia karaoke di pinggir Jalan Pantura, yakni di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Puluhan pengunjung menari di lokasi untuk menantikan bintang tamu DJ Tessa Morena. Kemudian Kepala BNNK Tuban meminta agar live music dihentikan sementara dan menghimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam pencegahan narkoba dan menjauhi narkoba.

Setelah itu musik live dilanjutkan dan para tamu bergoyang dan menikmati minuman beralkohol mereka. Pada saat yang sama, petugas juga melakukan tes urine terhadap pengunjung, pimpinan musik, dan staf. Hasilnya, berdasarkan hasil tes urin, sebanyak tiga pria yang menghadiri karaoke setempat dinyatakan positif pengguna carnope. Mereka kemudian diamankan petugas BNNK Tuban untuk diperiksa dan direhabilitasi. “Hasilnya menunjukkan tiga orang positif tes Soma. Soma ini mengandung carisoprodol atau yang banyak disebut sebagai karnopen. “Ini adalah komitmen kami untuk diagnosis dini. Tiga orang sedang kami periksa dan perintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan rehabilitasi,” tegas Kepala BNNK Tuban.

Wakil petugas meninggal dunia setelah menyelesaikan tes urine di Dunia Karaoke. Hingga para agen berangkat, bintang tamu DJ Tessa Morena tidak hadir dalam acara di venue malam itu. Kemudian petugas gabungan melakukan penggerebekan serupa di tempat hiburan malam M’Oke yang masih berada di desa setempat. Di sana, para anggota juga melakukan tes urine, namun hasilnya nihil. “Total (di dua lokasi, red.) ada 47 orang yang melakukan tes urine dengan cara random sampling,” kata Tri, sapaan akrab Bos BNNK Tuban. Di lembaga pemasyarakatan berisiko tinggi di Nusakambangan ini, para narapidana gembong narkoba tidak ada hubungannya dengan itu.

Pemerintah Melarang Klub Malam

Jelang Ramadan, Pemprov DKI Jakarta Akan Melakukan Sosialisasi Kepada Pelaku Industri Hiburan Malam

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memastikan keamanan dan ketertiban di ibu kota jelang Ramadhan 2023. Selain itu, ia juga akan segera melakukan sosialisasi kepada para penghibur malam. Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, regulasi terkait menjelang Ramadhan 2023 akan sepenuhnya dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif. Pemerintah negara bagian menjamin akan dikenakan sanksi jika terjadi pelanggaran. “Kasatpol PP akan merespons. Tentu sudah ada aturan komprehensif dari Dinas Pariwisata yang dipertimbangkan dan ditegakkan,” kata Heru di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, aturan keamanan di bulan Ramadhan 2023 akan mengacu pada keputusan gubernur yang akan terus disosialisasikan kepada masyarakat. pelaku industri hiburan. “Jadi klub malam punya aturan setiap tahunnya. Ada peraturan dari gubernur, kemudian dinas pariwisata akan meneruskan dan mengkomunikasikannya kepada seluruh pelaku industri hiburan,” kata Arifin. Kedepannya, jelas Arifin, jam operasional industri hiburan malam akan diatur. Akan ada tempat hiburan malam yang diperbolehkan buka, namun ada juga tempat hiburan yang dilarang buka selama bulan Ramadhan.

DPRD Mengingatkan Pemprov DKI Jakarta Agar Lebih Berhati-hati Dalam Mengeluarkan Izin Hiburan Malam
Hal ini buntut dari kasus Holywings yang diketahui sudah lama bergelut dengan masalah perizinan, hingga dua belas cabangnya ditutup oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, yakni Anies Baswedan, pada Selasa, 28 Juni 2022. Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengingatkan Pemprov DKI agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin tempat hiburan malam di Jakarta. Ia ingin mencegah kasus serupa izin Holywings terulang kembali.

“Saya berharap dinas PMPTSP dan juga dinas Parekraf kali ini untuk lebih diperhatian lagi. Kita benar-benar perlu mengecek konsistensi antara izin yang dikeluarkan dengan praktik bisnis yang dijalankan,” kata MTZ dalam keterangannya. MTZ disebutkan dalam kasus Holywings yang lalu, ada penyalahgunaan wewenang oleh manajemen Holywings. Setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan Holywings hingga Pemprov DKI Jakarta mencabut persetujuannya. “Kalau tidak salah, Holywings (lama) hanya mengizinkan menjual minuman beralkohol (alkohol) yang tidak diminum di lokasi. Namun kenyataannya, tamu diperbolehkan minum alkohol di tempat,” ujarnya. Elvis Café, anak perusahaan dari Holywings Café, telah diidentifikasi menawarkan minuman beralkohol dengan kandungan alkohol lebih dari 5%, yaitu hingga 40% alkohol.