Pajak Hiburan Naik Berdampak Buruk Sektor Wisata Indonesia

Pajak Hiburan Naik Berdampak Buruk Sektor Wisata Indonesia – Bisnis yang beroperasi di sektor pariwisata, khususnya di bidang jasa seni hiburan, khawatir bahwa pajak hiburan akan dinaikkan dari 40% menjadi 75%. Kebijakan ini tertuang dalam UU No. 1/2022 tentang hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Pajak Hiburan Naik Berdampak Buruk Sektor Wisata IndonesiaPajak Hiburan Naik Berdampak Buruk Sektor Wisata Indonesia

atpsanmarino Berdasarkan peraturan ini, Pemerintah mengenakan pajak jasa hiburan (PBJT) atas penjualan dan konsumsi barang dan jasa tertentu, seperti makanan dan minuman, listrik, jasa akomodasi, jasa parkir, dan jasa seni dan hiburan.

Berdasarkan Pasal 58(1), tarif PBJT ditetapkan paling tinggi 10%. Pemerintah telah menetapkan tarif PBJT minimum dan maksimum masing-masing sebesar 40% dan 75%, terutama untuk jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan panti pijat/spa.

Baca Juga : Wisata Wajib Dikunjungi Di AS Tahun 2024

Sebenarnya, ini bukanlah kebijakan baru yang diumumkan pada tahun 2024. Kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 5 Januari 2022 dan akan berlaku selambat-lambatnya dua tahun setelah ketentuan tersebut berlaku.

Namun, pada awal tahun 2024, isu pajak hiburan mengemuka setelah adanya kritik dari beberapa tokoh terkemuka di tanah air. Salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman mempublikasikan surat edaran di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, yang menunjukkan bahwa jasa kesenian dan hiburan dikenai pajak sebesar 40%.

Salah satu pemilik tempat hiburan malam terkejut dengan surat edaran tersebut. Menurutnya, pajak yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi dan mengancam keberlangsungan industri pariwisata Indonesia.

“Masa sih, pajak 40 persen. Itu akan mulai berlaku pada Januari 2024. Itu terlalu tinggi. Ini akan membuat bisnis tidak berkelanjutan. Ayolah para pengusaha,’ tulis Hotman pada 6 Januari 2024.

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Inul Daratista, penyanyi dangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta. Bagaimana mungkin ia tidak melakukan hal ini? Menurut Inul, tarif pajak 25 persen yang berlaku saat ini telah membuat bisnisnya sepi dan memicu keluhan dari para pengunjung. Ia mempublikasikan keadaan bisnisnya yang sepi di situs media sosial Instagram dan X.com.

Selain keluhan dari pengunjung, Inul juga khawatir kenaikan pajak hiburan ini akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Banyak pelanggan yang mengeluh meski pajaknya 25 persen, tapi bagaimana kalau naik jadi 70 persen?
Dampak kenaikan pajak hiburan

Dengan diundangkannya UU 1/2022, banyak pemerintah daerah yang mulai menetapkan besaran pajak yang akan dikenakan pada jasa hiburan untuk kesenian dan hiburan melalui peraturan daerah (Perda). Baru-baru ini, Jakarta dan Bali menetapkan pajak hiburan sebesar 40%.

Ni Luh Djelantik, seorang perancang dan pengusaha sepatu terkenal, percaya bahwa tidak bijaksana untuk memberlakukan kenaikan pajak hingga 75%, mengingat biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh organisasi bisnis.

Bahkan jika turis dikenakan pajak, ia mengatakan bahwa kebijakan ini tidak adil dan tentu saja akan membuat turis enggan untuk menghabiskan liburan mereka di Indonesia.

“Wisatawan akan kabur, sektor kesehatan akan bangkrut, pariwisata akan ditinggalkan, akan ada PHK dan banyak masalah lainnya. Mari kita buat keputusan yang bijak dan adil,’ tulis Ni Lu Jelantik di akun Instagram-nya.

Namun, Sandiaga Uno, Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Mempaleklav), optimis bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghambat kinerja pariwisata dan target 2024.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan jumlah wisatawan mancanegara mencapai 14,3 juta pada tahun 2024 dan pemasukan devisa sebesar $15 miliar.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini juga meyakinkan bahwa keberadaan peraturan ini tidak akan mematikan sektor jasa hiburan, tetapi sebaliknya akan memperkuat sektor ini dan memastikan kesejahteraan.

“Jangan khawatir, kami akan terus memberikan kemudahan kepada para pemain,” kata Sandi dalam konferensi pers pada Kamis (11/1/2024). Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kemenparekraf untuk mensosialisasikan kenaikan pajak hiburan.

Lydia Kurniawati Christiana, Kepala Bidang Pajak Daerah Kemenkeu, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah memahami bahwa peraturan daerah harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan bisnis di wilayahnya.

Di luar tingkat pemerintah daerah, Kementerian Keuangan juga bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk merencanakan pertemuan antara Pemerintah dan para pemangku kepentingan bisnis.

Kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan pajak hiburan menjadi 40-75 persen dapat mengurangi daya tarik Bali sebagai tujuan liburan yang populer bagi wisatawan mancanegara. Pengunjung yang datang ke Bali harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk hiburan.

Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengumumkan bahwa banyak daerah di Bali telah memberlakukan pajak hiburan sebesar 40%.

Tarif ini ditetapkan untuk pajak hiburan khusus, yang diklasifikasikan sebagai subjek pajak barang dan jasa (PBJT) yang ditentukan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Sudah ada penyesuaian daerah (perda) sebesar 40% di kota Badung, Tabanan, Gianyar, dan Denpasar,” kata Sandiaga dalam keterangannya di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :Sejarah Alat Musik Angklung dan Jenisnya

Tarif pajak ini dikhususkan untuk jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Besarannya juga telah dinaikkan dibandingkan dengan yang ditetapkan dalam peraturan provinsi sebelumnya.

Sebagai contoh, di Kabupaten Badung, dalam Surat Edaran No. 973/3161/Bapenda tertanggal 24 Maret 2023, pajak hiburan diskotik pada saat itu ditetapkan hanya 15%, sama dengan pajak hiburan yang berlaku untuk karaoke, klab malam, karaoke, dan spa.

Di sisi lain, dalam Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2023 Pasal 28 ayat 2, tarif pajak PBJT khusus untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen untuk jasa hiburan yang disediakan di diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa).

Menyusul kenaikan tarif untuk pengaturan daerah di beberapa provinsi di Bali di bawah UU HKPD, Bapak Sandiaga meminta agar tarif pajak disesuaikan lagi tergantung pada hasil negosiasi dengan para pemangku kepentingan bisnis. Hal ini dikarenakan UU HKPD saat ini sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, wisatawan asing semakin terbebani dengan pajak yang harus mereka bayar saat tiba di Bali. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 tahun 2023 tentang pungutan yang akan dikenakan pada wisatawan asing untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam Bali.

Menurut Pasal 5, ayat 1 dan 3 Peraturan tersebut, pemerintah provinsi mewajibkan wisatawan asing yang memasuki Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung dari daerah lain di Indonesia untuk melakukan pembayaran elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000,00 (Rp150.000,00).

Peraturan ini akan berlaku efektif mulai 14 Februari 2024 dan tidak termasuk biaya Rp 500.000,00 untuk visa 30 hari.

Seperti yang dilaporkan oleh South China Morning Post, pajak pariwisata ini berlaku untuk semua wisatawan, termasuk anak-anak. Mereka yang melakukan perjalanan sampingan ke pulau-pulau tetangga, termasuk Kepulauan Gili, Lombok dan Jawa, harus membayar pajak ini lagi saat kembali ke Bali. Pajak ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Nusa Seningan.

Thailand mengurangi pajak hiburan

Pajak hiburan yang tinggi di Indonesia, yang juga berlaku di Bali, dapat mengurangi daya tarik Bali dibandingkan dengan negara-negara pesaing, termasuk Thailand.

Thailand juga telah mengurangi pajak hiburannya dari 10% menjadi 5%. Hal ini berbanding terbalik dengan Indonesia, dengan perbedaan 35 poin persentase antara Indonesia dan Thailand. Sementara itu, di antara negara-negara tetangga, pajak hiburan minimum di Indonesia adalah 40%, lebih tinggi daripada Singapura 15%, Malaysia 10% dan Amerika Serikat (Chicago) 9%.

Menurut Economic Times, Pemerintah Thailand menawarkan keringanan pajak untuk minuman beralkohol dan tempat hiburan untuk mempromosikan pariwisata di negara ini.

Langkah-langkah yang disetujui termasuk mengurangi pajak anggur dari 10% menjadi 5% dan menghapuskan pajak minuman beralkohol, yang sebelumnya 10%.

Pajak cukai untuk fasilitas hiburan juga akan dikurangi separuhnya dari 10% menjadi 5%. Kebijakan-kebijakan pajak ini, yang diumumkan oleh juru bicara pemerintah Chai Wacharongke, akan berlaku efektif hingga akhir tahun ini.

Produksi Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali (Lapangan Usaha)

Pajak hiburan yang tinggi di Bali tidak hanya mendorong turis ke negara-negara tetangga, tetapi juga mengakibatkan hilangnya pendapatan. Faktanya, Bali bergantung pada produk domestik regional bruto (PDRB) yang dihasilkan oleh sektor pariwisata.

Sektor ini mendorong banyak kegiatan ekonomi, mulai dari akomodasi dan layanan perhotelan hingga katering dan transportasi.

Sejak tahun 2018, PDRB di Bali telah meningkat dari Rp 233 triliun menjadi Rp 245 triliun pada tahun 2022, dengan PDRB tertinggi pada kisaran tahun ini adalah Rp 251 triliun pada tahun 2019.

Pada tahun 2022, PDRB untuk penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman merupakan PDRB terbesar dibandingkan dengan sektor usaha lainnya, yaitu sebesar Rp 43,96 triliun, atau sekitar 18% dari total PDRB.

Namun, selama pandemi Covid-19 dan pada tahun 2021, PDB di Bali menurun menjadi Rp 224 triliun dan Rp 220 triliun. Perekonomian Bali menyusut selama pandemi karena berkurangnya kunjungan wisatawan.